KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya

    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah  (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    Bimtek persiapan KPPS ini, bertempat di Gedung Aisyiah, Jln Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (14/9/2024). 

    Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Hasrullah Hafid dan Bawaslu Jeneponto. 

    Adapun yang menjadi perserta pada Bimtek se-Kabupaten Jeneponto ini. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketua dan divisi sosdiklih parmas dan SDM 2 orang serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) devisi parmas dan SDM 1 orang.

    Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Eks Komisioner KPU Jeneponto, Syamsudin, S.Pd., M.Pd dengan materi, "Konsep Penerapan Regulasi Dalam Pembentukan KPPS".

    KPU Jeneponto, Asming mengatakan, dasar hukum pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

    UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. 

    Dan, keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pemodaman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilukada.

    Asming menjelaskan, adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024. Diantaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS. 

    Selain itu, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

    "Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS, " katanya.

    Salah satu diantaranya sebut dia, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. 

    "Untuk jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada  tanggal 17-21 September 2024, " jelasnya.

    Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif ini, dimulai sekira pukul 09.55 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.00 dan tutup dengan sesi tanya jawab/diskusi persiapan pendaftaran colon anggota KPPS (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Telan Anggaran Ratusan Miliyar, Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Pemprov Sulsel Bangun Rumah Baru untuk Korban Banjir Bandang Jeneponto
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Wabup Jeneponto Umumkan Peluncuran Aplikasi SRIKANDI, Tujuannya Sangat Bermanfaat
    Hari Terakhir Baksos TNI AU ke-76, Ratusan Warga Penderita Katarak Mata di Jeneponto Terharu atas Layanan Prima Tim Medis JFF Bali
    Peduli, Tim LCKM Berikan Bantuan Santunan Kematian Rp20 Juta di Jeneponto, Bikin Haru Keluarga Duka
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    Kampanye Dialogis, Nomor 2 Disambut Antusias Ribuan Warga Desa Bulusuka, Paslon Bupati Paris - Islam Sampaikan Ini
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif

    Ikuti Kami