JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto mengumumkan pendaftaran Pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Jeneponto pada Pilkada serentak tahun 2024.
Hal ini, berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur - wakil Gubernur dan Bupati - wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming Syarif menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 475 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai politik (Parpol) atau gabungan parpol peserta pemilihan umum untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jeneponto menyatakan syarat minimal suara sah 18.974 (Delapan belas ribu, sembilan ratus tujuh puluh empat).
"Mengenai waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Jeneponto, Selasa, 27 s/d Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 s/d pukul 16.00 WITA dan Kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 s/d pukul 23.59 WITA, " urainya.
Sedangkan pendaftaran pencalonan ini, bertempat di Aula kantor KPU Jeneponto, Jl. Pahlawan/batas kota, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Diberitakan sebelumnya, bahwa KPU Jeneponto dalam menghadapi tahapan pendaftaran pencalonan ini, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan matang untuk menerima para pasangan bakal calon saat mendaftar.
"Jauh sebelumnya kami di KPU sudah melakukan berbagai kesiapan. KPU siap melayani setiap pendaftar bakal paslon, " ucap Asming kepada Indonesiasatu.co.id, Sabtu (24/8/2024).
Pihaknya juga akan melakukan simulasi pendaftaran pada Senin, 26 Agustus 2024. "Jadi kita akan simulasi pendaftaran di tanggal 26 sebelum pendaftaran" jelas Asming sesaat lalu (*).