Polres Jeneponto Bekuk Dua Pria Jambret Resahkan Warga

    Polres Jeneponto Bekuk Dua Pria Jambret Resahkan Warga
    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga.

    JENEPONTO, SULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Kabupaten Jeneponto.

    Aksi penjambretan ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng, Kampung Pammekang Bulo-Bulo, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke.

    Korban diketahu bernama Perm. Ramlah yang saat kejadian sedang berboncengan dan dijambret oleh dua pelaku yang datang dari belakang dan secara paksa menarik tas miliknya.

    Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di kaki serta tangan. Tas yang berisi uang tunai, surat-surat penting dan sebuah handphone berhasil dirampas oleh pelaku. Kedua pelaku itu, diketahui inisial "R" dan "N" Warga Kabupaten Jeneponto. 

    Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, tim Sat. Reskrim Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan mendalam.

    "Jadi kejadiannya itu 12 Oktober 2024, sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Poros Jeneponto-Bantaeng. Dan kedua pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Makassar pada Selesa, 22/10/24 kemarin, " ungkap 
    AKP Syahrul Rajabia kepada media, Rabu (23/10/2024). 

    Dijelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Makassar, sehingga. Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Jeneponto berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan berhasil menangkap kedua pelaku tersebut.

    "Saat hendak dibawa kembali ke Jeneponto untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku berusaha melarikan diri tapi upayanya tak berhasil, " katanya. 

    Karena kedua pelaku ini ingin mencoba melarikan diri, kata dia, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan keduanya. 

    "Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Jeneponto, " ungkapnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun, pungkasnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris...

    Artikel Berikutnya

    Wow..! Dukungan PASMI Membludak di Desa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Jelang Pilkada, Disdukcapil Jeneponto Terus Lakukan Optimalisasi Pemuktahiran Data Warga dan Perekaman KPT-el
    Pj Bupati Minta kepada BKDD, Pelamar Ber-KTPel Jeneponto Harus Jadi Prioritas Khusus untuk Seleksi CPNS
    Wabup Jeneponto Umumkan Peluncuran Aplikasi SRIKANDI, Tujuannya Sangat Bermanfaat
    Cabup dan Cawabup Saling Menguat, Paslon Bupati Paris-Islam Diprediksi Menang di Pilkada Jeneponto
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Jeneponto Bakal Bangun Fasilitas LABKSDA dan PUSTU, Ini Lokasinya
    Tak Ingin Bikin Susah Orang Tua, Wanita Berparas Cantik Asal Jeneponto Ini Pilih Jadi Sales Marketing
    Program TMMD ke-122 Resmi Dibuka, Pj Bupati Jeneponto Junaedi: TNI Bangkit Rintis Jalan 2.380 Meter dan Bangun Jembatan di Desa Tuju
    Usai Pelantikan 40 Anggota DPRD Jeneponto, Pj Bupati Sebut Tancap Gas, Ada PR Besar yang Menanti
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto

    Ikuti Kami