Jelang Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati

    Jelang Pilkada Serentak, KPU Jeneponto Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Persiapan Pencalonan Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024.

    Rapat koordinasi yang dihadiri sekitar ratusan peserta dan berlangsung khidmat ini, bertempat di salah satu Cafe di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (18/8/2024).

    Adapun peserta rapat, yakni dari Partai politik (Parpol), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Media dan Organisasi Kepemudaan (OKP) serta PPK Div Teknis dan Div Hukum.

    Rakor ini, juga dihadiri oleh semua komisioner KPU Jeneponto dan unsur Forkopimda. Bertindak sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Kesbangpol, Bappeda dan Bawaslu Div Teknis.

    Kasubbag Teknis KPU Jeneponto, Rahmat Emba mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memastikan persiapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati tentang dokumen persyaratan yang akan diajukan oleh partai politik itu sendiri saat pendaftaran pasangan calon (Paslon) di KPU. 

    Ia menyebutkan, 4 (empat) dokumen persyaratan pencalonan yang wajib diajukan oleh parpol ke KPU, yaitu;

    - Keputusan pimpinan Partai politik (Parpol) tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat pusat. 

    - Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol tentang kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

    - Surat Pencalonan dan kesepakatan parpol peserta pemilu atau gabungan porpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20?ri jumlah kursi DPRD atau 25?ri akumulasi perolehan suara sah.

    - Keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon (paslon).

    Ia menegaskan, bilamana para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak memenuhi keempat dokumen persyaratan tersebut saat mendaftar di KPU maka dianggap tidak sah.

    "Jadi ini dulu empat item yang paling penting harus dilengkapi oleh pasangan calon saat mendaftar, kita tidak terima kalau ada salah satu dari dokumen persyaratan ini tidak terpenuhi, " tegas Karaeng Emba sapaannya.

    Hal ini, sesuai UU Nomor 10 tentang Pilkada dan PKPU 8, PKPU 2 tentang tahapan pencalonan, pungkasnya (*).

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Terima Rekomendasi B1 KWK Golkar, Eks Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Tahapan Pilkada Serentak, KPU Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Jeneponto Bakal Bangun Fasilitas LABKSDA dan PUSTU, Ini Lokasinya
    Tak Ingin Bikin Susah Orang Tua, Wanita Berparas Cantik Asal Jeneponto Ini Pilih Jadi Sales Marketing
    IMM Jeneponto Gelar Pelatihan Instruktur Dasar se-Indonesia Timur, Undang Pj Bupati Junaedi Jadi Narasumber
    Gerak Cepat, Resmob Polres Jeneponto Ringkus Pencuri Kambing di Kelara, Pelaku Pakai Mobil Mewah
    Tak Ingin Bikin Susah Orang Tua, Wanita Berparas Cantik Asal Jeneponto Ini Pilih Jadi Sales Marketing
    Setiap Kampanye Dialogis, Pendukung PASMI Membludak, Paslon Bupati Nomor 2 Dipastikan Kuat di Pilkada Jeneponto
    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Jeneponto Bakal Bangun Fasilitas LABKSDA dan PUSTU, Ini Lokasinya
    Kepala Desa Tuju Sebut Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat di Wilayahnya
    Usai Pelantikan 40 Anggota DPRD Jeneponto, Pj Bupati Sebut Tancap Gas, Ada PR Besar yang Menanti
    Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jeneponto Undang Insan Pers Bangun Sinergitas
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif

    Ikuti Kami